Toke Gula Dituntut 4 Tahun

Penulis -

Jumat, 19 Mei 2017 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar. Toke gula asal Padang Xaveriandy Sutanto yang menyuap Irman Gusman, dituntut jaksa Pengadilan Tipikor kota itu, 4 tahun penjara, Jumat (19/5/2017). Pekan depan penasihat hukumakan tampil memberikan pembelaan.
Direktur CV Rimbun Padi Berjaya ini, menurut jaksa penuntut umum, terbukti menyuap jaksa Farizal Rp440 juta. Suap untuk meringankan hukumannya, termasuk agar tak ditahan. Bahkan untuk membuatkan eksepsi. Jaksa Farizal. karirnya sudah tamat, ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Padang, 5 tahun penjara. Kasus toke gula ini memang sejak awal ditangani jaksa Farizal, tapi kemudian perangainya ketahuan.

Akan halnya temali lainnya, Irman Gusman diberhentikan jadi ketua DPD. Ia juga sudah divonis dan mendekam di LP Sukamiskin, Bandung.

Begitulah jaksa penuntu umum (JPU) KPK, M. Helmi Syarif, Haeruddin dan Putra Iskandar, menyatakan Sutanto salah. Ia melanggar Pasal 5 UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 35/1999 tentang Tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(int)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB