Jakarta, Prokabar. Hari ketiga Ramadhan ini, Senin (29/5/2017) Polda Metro Jaya menetapkan
Habib Rizieq Syihab jadi tersangka kasus pornografi.
Sebelumnya Firza Husein juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32dan sederata pasal lainnya,yang intinya pornografi.
Penetapan Habib sebagai tersangka disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, di Jakarta.
Habib Rizieq kini berada di Timur Tengah. Karenanya, hingga kini Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi. Ia hendak diperiksa sebagai saksi.(*/nrs)
















