Jakarta, Prokabar — Pilkada serentak boros atau bukan? Ada kajiannya. Nah itulah yang dikupas Badan Litbang Kemendagri lewat disseminasi penelitiannya di hotel Mercure, Jakarta, Kamis (2/11).
Acara yang dimoderatori wartawati Vinna Melwanti menghadirkan Ketua KPU Arief Budiman, peneliti dari LIPI DR Sri Nuryanti, Direktur keuangan daerah dan Direktur fasilitasi KDH, Drs Akmal Piliang M.Si.
Menurut Kapus Litbang Sastry Bakry, acara ini dimaksudkan untuk menemukan solusi guna pengurangan pemborosan dalam pembiayaan tahapan pilkada serentak.
“Tentu saja tanpa mengorbankan kualitas demokrasi dan efektivitas pilkada serentak,” katanya.
Pada akhirnya diseminisasi yang akan dilanjutkan diskusi publik itu akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan selaku pengambil kebijakan untuk perbaikan pembiayaan pilkada serentak ke depan.
Pada paparannya pengkaji Dr Siti Aminah menjelaskan temuan-temuan menyangkut penggunaan anggaran di beberapa provinsi yang pada beberapa sisi terlihat membengkak. Penelitian itu katanya bertolak dari data akurat.
Ketua KPU Arief Budiman menyebut memang pada banyak daerah terjadi pemotongan anggaran pilkada. Pilkada serentak terakhir, menyebabkan terjadi penambahan tugas dan biaya. “Tidak hanya persoalan pengadaan barang besarannya, namun tak menutup mata, juga berasal dari honor dan pokja yang tidak sedikit,” katanya seraya mengatakan efisiensi dalam demokrasi memang keniscayaan.

Hak-hak semacam itulah yang hendak diitemkan Kemendagri. Dengan demikian bisa memetakan permasalahan yang timbul sebagai dampak pembiayaan yang berasal dari APBD dan APBN.
Dari sana akan didapat model pembiayaan pilkada serentak yang lebih hemat.
Dalam diskusi yang berkembang dikemukakan hasil evaluasi pelaksaaan pilkada serentak 2015, ditemukan sejumlah masalah.
Masalah itu rata-rata dana yang diajukan untuk pelaksanaan pemilihan kepada daerah membengkak dibanding alokasi APBD. Alokasi anggaran yang tersedia dalam APBD 2015, belum mengakomodir pelaksanaan kegiatan tahapan pilkada sampai selesai 2016.
Misalnya, pemungutan suara yang dilaksanakan Desember 2015 tetapi seluruh tahapan selesai pada 2016. Untuk hal semacam ini seharusnya anggaran yang disiapkan untuk dua tahun anggaran (jamak), yaitu di APBD 2015.
“Alokasi anggaran kegiatan yang tersedia belum mencukupi kebutuhan. Sementara itu diketahui tingginya biaya pilkada yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah menjadi beban berat bagi daerah-daerah yang kapasitas fiskal rendah,” ungkap Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda, Drs Akmal Piliang M.Si,.
FGD dengan nuansa talkshow interaktif itu dihadiri KPU, bawaslu, panwaslu kab/kota, litbang daerah, bappeda, kesbang, badan pengelola keuangan daerah, biro pemerintahan dari beberapa provinsi/kabupaten terpilih, serta LSM pemantau pemilu. (laf)
















