Prokabar.com – UIN Bukittinggi mencatatkan tonggak sejarah baru dalam pengembangan kelembagaan dan akademik.
Melalui putusan Menteri Agama RI Nomor 511 Tahun 2025, UIN Bukittinggi resmi memperoleh izin penyelenggaraan Program Doktor (S3) Studi Islam.
Keputusan yang terbit pada 19 Mei 2025 ini menjadikan UIN Bukittinggi sebagai salah satu PTKIn yang mampu menyelenggarakan program doktoral secara mandiri.
Rektor UIN Bukittinggi Silfia Hanani mengatakan pencapaian ini merupakan hasil dari visi panjang dan kerja konsisten seluruh sivitas akademika.
“Hadirnya Program Doktor Studi Islam ini semakin menegaskan bahwa UIN Bukittinggi siap menjadi pusat produksi ilmu dan pemikiran Islam yang kuat, reflektif, dan berorientasi solusi,” kata Silfia Hanani.
Para cendekiawan dari berbagai penjuru bisa merasakan ekosistem akademik moderat, kritis, dan relevan di UIN Bukittinggi.
Silfia Hanani menjelaskan Program Doktoral Studi Islam dirancang sebagai ruang ilmiah terbuka untuk membangun kajian Islam yang multidisipliner, kritis, dan solutif terhadap isu kontemporer masyarakat.
Kurikulumnya mengintegrasikan keilmuan Islam klasik dengan pendekatan ilmiah modern untuk menjawab tantangan umat dan bangsa secara kontekstual.
Direktur Pascasarjana UIN Bukittinggi Nunu Burhanuddin menyampaikan capaian ini sebagai hasil kerja kolektif yang mencerminkan kesiapan institusi dari berbagai aspek.
Program ini terbuka untuk dosen, peneliti, praktisi keislaman, maupun alumni pascasarjana yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang doktoral.
“Kami menyambut siapapun yang memiliki komitmen terhadap pengembangan keilmuan Islam dan ingin berkontribusi nyata dalam menyelesaikan persoalan umat melalui pendekatan akademik yang berintegrasi,” terangnya.
Dengan terbitnya izin ini, UIN Bukittinggi akan segera membuka pendaftaran mahasiswa baru program Doktor Studi Islam tahun akademik 2025/2026.
Informasi lenglap terkait persyaratan, proses seleksi, serta kurikulum dapat diakses melalui laman resmi Pascasarjana UIN Bukittinggi.
















