Daerah

Tingkatkan Pelayanan, PT KAI Tertibkan Aset Sekitar Stasiun Lubuk Alung

Dibaca : 982

Sesuai Prosedur

Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa upaya dalam penertiban lahan di wilayah stasiun Lubuk Alung sesuai dengan prosedur.

Hal itu dilakukan mulai awal Januari 2019 telah dilakukan upaya persuasif, yakni sosialisasi secara langsung atau tidak langsung berupa pemberitahuan kepada masyarakat atas pemakaian aset tanah PT. Kereta Api.

Kemudian pemberitahuan atau peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali dan somasi kepada masyarakat atas pemakaian aset tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat wilayah terkait.

“Bulan Januari 2019 PT KAI telah mensosialisasikan kepada pemilik bangunan bahwa akan dilaksanakan penertiban lahan di wilayah tersebut. Hasil sosialisasi dengan pemilik bangunan, PT KAI Divre II mengabulkan permintaan Para Pemilik bangunan agar dapat memberikan tenggang waktu pengosongan bangunan setelah hari raya Idul Fitri 1440 H yakni bulan Juni 2019 bahkan PT KAI Divre II memberikan kebijakan hingga akhir Agustus 2019”.

Di akhir Agustus 2019 beberapa pemilik bangunan tidak mengindahkan permintaan PT KAI untuk dapat segera mengosongkan bangunan tersebut sehingga PT KAI Divre II pun door to door menyerahkan surat peringatan pertama (3/9), kedua (9/9) dan ketiga (16/9) (SP 1 , SP 2, SP 3) yang sudah diserahkan kepada pemilik bangunan dan masing-masing surat peringatan diberi waktu 5 (lima) hari kalender untuk melakukan pengosongan bangunan bahkan lebih.

Pada 20 November 2019 melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Padang Pariaman dengan hasil rencana pengosongan lahan pada tanggal 28 November 2019. Dikarenakan kondisi kurang kondusif maka eksekusi penertiban lahan ditunda hingga Maret 2020. Pada tanggal 13 Maret 2020 dilakukan kembali rapat koordinasi lanjutan namun adanya larangan keramaian karena wabah Covid-19 maka segala kegiatan penertiban ditunda kembali. Selanjutnya pihak KAI memberikan somasi kepada penghuni bangunan (24/3) dan Somasi kedua pada tanggal 30 Juli 2020 kepada penghuni bangunan yang belum mengosongkan lahan/kiosnya.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top