Daerah

Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre II Sumbar Lakukan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang

Dibaca : 241

Selain itu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”. (rls)

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top