Daerah

Tim Gabungan Razia Pelanggar Prokes di Pasar Padang Lua

Dibaca : 350

Agam, Prokabar – Jajaran Pemerintah Kabupaten Agam tergabung Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terus gencar melakukan Razia Yustisi, Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Pasar Padang Luar di Kecamatan Banuhampu menjadi sasaran target, Selasa (4/5).

Informasi tersebut disampaikan Tim Pusdalop BPBD Agam, Sri Mahyuni di salah satu group kebencanaan.

Aktivitas dimulai dari pukul 10.00 WIB, dan masih ditemukan sejumlah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker.

Sasaran dari razia yustisi adalah Pelaku Usaha, Perorangan dan penyelenggara kerumunan.

“Sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan berupa Pendataan, Sanksi Sosial dan Sanksi Administrasi berupa pembayaran denda sesuai dengan Perda Nomor 06 Tahun 2020 tentang AKB,” terangnya.

Pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Martias Wanto berkesempatan mengikuti razia Yustisi itu. Bersama Tim Gabungan lainnya terdiri dari BPBD, Dishub, Satpol PP dan Damkar Agam, Kapolsek Banuhampu, Koramil Setempat, Camat Banuhampu dan perangkat, Walinagari Padang Lua beserta Perangkat dan Pengurus Pasar Padang Lua.

Ali Akbar, Kasi Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam menambahkan, yang terjaring tidak menggunakan masker pada operasi yustisi di Pasar Padang Lua itu sebanyak 5 orang. 2 orang dikenai denda administrasi, dan 3 orang terkena sanksi sosial.

“Kesadaran masyarakat sudah sangat baik saat pelaksanaan operasi yustisi di Pasar Padang Lua. Hanya lima orang yang terjaring tidak menggunakan masker. Dua orang terkena sanksi administrasi berupa pembayaran denda sebanyak Rp100 ribu rupiah. Dan tiga orang mendapat sanksi sosial,” tutupnya. (rud)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top