Daerah

Tim dari Kemendagri Ukur dan Verifikasi Ulang Tapal Batas Tanah Datar Kabupaten Solok

Dibaca : 316

Tanah Datar, Prokabar- Tim verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) lakukan peninjauan lapangan ke Nagari Simawang Kecamatan Rambatan, Kamis (4/8). Kunjungan ini menindaklanjuti permintaan kajian ulang oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terkait Berita Acara Kesepakatan Tapal Batas dengan Kabupaten Solok yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu di Jakarta.

Dikatakan Bupati Eka Putra, tim dari Kemendagri bersama tim dari Provinsi Sumatera Barat sengaja diundang untuk melakukan pengukuran dan verifikasi ulang terhadap beberapa titik perbatasan antara Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Bukit Kanduang Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok.

“Alhamdulillah, kegiatan hari ini tindaklanjut kunjungan kedua Saya bersama OPD terkait ke Kemendagri dua minggu lalu terkait permintaan verifikasi ulang terhadap beberapa titik perbatasan, yakni di Puncak Rayo, Talago Anduang dan Puncak Kinari,” sampainya.

Diungkapkan Bupati, yang menjadi dasar permintaan peninjauan atau verifikasi ulang adalah adanya ketidaksamaan data yang tertuang dalam berita acara dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Saat ini ada selisih data tentang batas wilayah, sehingga dalam data sebelumnya ada sekitar 350 hektar lahan dan wilayah Tanah Datar termasuk ke dalam wilayah Kabupaten solok. Data ini yang kita coba verifikasi dan ukur ulang bersama tim dari Kemendagri,” terang Eka.

Tim yang melakukan verifikasi dan pengukuran ulang dikatakan bukanlah untuk memutuskan batas kedua daerah. Namun, dicocokan dengan keadaan atau data yang telah kita sampaikan ke Kemendagri untuk menjadi pertimbangan diterbitkannya Berita Acara yang baru.

“Sekali lagi Saya menegaskan verifikasi dan pengukuran ulang ini bukanlah sengketa, namun untuk mencocokan data terbaru yang kita ajukan langsung ke lapangan oleh tim sehingga selisih data luas wilayah bisa disempurnakan, sehingga tidak ada masyarakat ataupun pihak yang dirugikan,” sampainya.

Sementara itu, Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah 1 Kememdagri Wardani pada kesempatan itu mengakui, pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, pengukuran ulang, dan mencocokan koordinat batas antara yang tercantum dalam berita acara dan yang ditemukan di lapangan.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top