Padang Pariaman, Prokabar — MR (24), warga Payo, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarak, Kota Solok ditangkap jajaran Polres Padang Pariaman, Rabu sore (13/2). Pelaku diduga kuat terlibat pencurian sepeda motor berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan beberapa waktu lalu.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan, penangkapan setelah sempat melakukan pengintaian di Korong Pauah, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Ketika pelaku sedang membawa mobil angkot jurusan Pasar Raya Padang menuju Lubuk Buaya.
“Tim Reskrim Polres Padang Pariaman dan Polsek Batang Anai mengintai pelaku di batas kota. Setelah melihat pelaku, Kanit Reskrim Polsek Batang Anai beserta tiga orang anggotanya, berhasil memberhentikan mobil yang dikemudi tersangka tersebut,” ungkap Kapolres.
Sebelumnya lanjut Kapolres, jajarannya berhasil menangkap 2 orang pelaku curanmor pada Kamis (7/2) lalu. Mereka terlibat pencurian sepeda motor di Sicincin. Setelah dikembangkan, pelaku MR juga salah satu aktor dalam aksi kejahatan itu. Sehingga pelaku diburu dan ditangkap untuk memertanggungtawabkan perbuatan kriminal tersebut.
“MR tidak hanya mencuri sepeda motor dengan barang bukti motor metik warna hitam BA 2721 FW saja. Akan tetapi juga melakukan pencurian henpon genggam di Korong Bintungan, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai pada tahun 2018 lalu,” lanjut AKBP Rizki Nugroho.
Saat ini kasus tersebut ditindaklanjuti Satreskrim Polres Padang Pariaman. Dan masih terus melakukan upaya pengembangan. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kami menghimbau semua masyarakat untuk lebih waspada,” pungkasnya (rud)
















