Terlibat Curanmor, Supir Angkot Dibeluk Polres Padang Pariaman

Penulis -

Kamis, 14 Februari 2019 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Pariaman, Prokabar — MR (24), warga Payo, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarak, Kota Solok ditangkap jajaran Polres Padang Pariaman, Rabu sore (13/2). Pelaku diduga kuat terlibat pencurian sepeda motor berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan beberapa waktu lalu.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan, penangkapan setelah sempat melakukan pengintaian di Korong Pauah, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Ketika pelaku sedang membawa mobil angkot jurusan Pasar Raya Padang menuju Lubuk Buaya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

 

“Tim Reskrim Polres Padang Pariaman dan Polsek Batang Anai mengintai pelaku di batas kota. Setelah melihat pelaku, Kanit Reskrim Polsek Batang Anai beserta tiga orang anggotanya, berhasil memberhentikan mobil yang dikemudi tersangka tersebut,” ungkap Kapolres.

Sebelumnya lanjut Kapolres, jajarannya berhasil menangkap 2 orang pelaku curanmor pada Kamis (7/2) lalu. Mereka terlibat pencurian sepeda motor di Sicincin. Setelah dikembangkan, pelaku MR juga salah satu aktor dalam aksi kejahatan itu. Sehingga pelaku diburu dan ditangkap untuk memertanggungtawabkan perbuatan kriminal tersebut.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“MR tidak hanya mencuri sepeda motor dengan barang bukti motor metik warna hitam BA 2721 FW saja. Akan tetapi juga melakukan pencurian henpon genggam di Korong Bintungan, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai pada tahun 2018 lalu,” lanjut AKBP Rizki Nugroho.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Saat ini kasus tersebut ditindaklanjuti Satreskrim Polres Padang Pariaman. Dan masih terus melakukan upaya pengembangan. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kami menghimbau semua masyarakat untuk lebih waspada,” pungkasnya (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB