Daerah

Terima Dua Tanggapan Dokumen Persyaratan Bacalon, KPU Pasaman Langsung Klarifikasi

Juli Yusran. (Ist)

Dibaca : 2.2K

Pada pasal 26 ayat 2 dijelaskan, apabila keputusan pemberhentian belum diterbitkan, maka pada saat penetapan pasangan calon, calon menyerahkan tenda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri serta calon juga menyerahkan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b sedang diproses pejabat berwenang.

Direncanakan, esok, Minggu (22/9) KPU bakal melakukan pleno penetapan bakal calon peserta Pilkada. Apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi persyaratan. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 23 September.

Sebelumnya, di Pasaman sendiri, terdapat tiga pasangan bakal calon peserta Pilkada. Pasangan Sabar AS-Sukardi, Welly Suheri-Anggit dan Maraondak-Desrizal. (Ola)

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top