Ekonomi

Terdapat Unsur Riba, Tukar Uang di Pinggir Jalan Haram

Warga tengah menukar pecahan uang kecil di Bank Indonesia. MUI Padang menghimbau agar masyarakat tidak menukarkan uang pada pedagang jasa penukaran di pinggir jalan. (Huda)

Dibaca : 773

Padang, Prokabar – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Duski Samad mengatakan penukaran uang di jalan bisa tergolong haram, jika terpenuhi unsur riba dalam proses tukar menukar tersebut.

Kerapnya jasa penukaran uang baru saat Ramadan terutama menjelang Lebaran, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang menghimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan tidak terpengaruh hal yang tidak baik.

“Jual beli uang recehan baru ada dua jenis hukum. Jika prinsipnya menolong tanpa dipatok berapa jasanya ya boleh saja. Namun jika dipastikan jasanya misalnya penukaran Rp100 ribu yang diterima hanya Rp95 ribu itu riba hukumnya sudah dipastikan haram,” ujarnya, Sabtu (2/6).

Dirinya menambahkan, jika penyedia jasa penukaran uang beranggapan hanya mengambil uang jasa, maka tetap tidak dibenarkan karena pihak berwenang dalam hal ini adalah Bank Indonesia dan perbankan telah menyediakan penukaran secara cuma-cuma.

Warga tengah menukar pecahan uang kecil di Bank Indonesia. MUI Padang menghimbau agar masyarakat tidak menukarkan uang pada pedagang jasa penukaran di pinggir jalan. (Huda)

“Jika penyedia jasa berdalih mereka telah antre untuk menukarkan uang. Dan layak untuk mendapatkan uang atas jasa yang dilakukannya maka ini adalah pemahaman yang salah,”katanya.

Ia mengingatkan Islam tidak melarang jual beli barang dan jasa namun tidak dibenarkan mencari keuntungan dengan cara tidak baik.

MUI meminta masyarakat untuk melakukan penukaran uang baru di BI maupun di Bank-bank lain yang tidak memungut uang jasa. Selain itu juga mengimbau masyarakat merayakan Lebaran dengan sederhana.

“Jangan rusak ibadah puasa dengan melakukan hal-hal yang haram,”katanya. (*/hdp)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top