Tak Ada Istilah PAW, Sengketa Informasi Harus Tuntas Periode Tugas Berakhir

Penulis -

Jumat, 23 Oktober 2020 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh, Prokabar – Yusran Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) tak pikirkan masa tugas periode KIA yang tinggal menghitung hari.

“Tekad kita tuntaskan sengketa informasi publik meski besok periode tugas habis,”ujar Yusran usai sidang sengketa informasi publik, Kamis (22/10) di Ruang Sidang KIA.

Kehadiran Komisi Informasi Sumbar di sela persidangan membuktikan seorang komisioner itu bekerja profesioanal dan mandiri.

“Meski periode kedua KIA akan berakhir 25 Oktober ini tapi kami tetap bertekad untuk menuntaskan sengketa yang sudah proses sidang,” ujar Yusran.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

KI Aceh tahun ini menangani sengketa informasi publik senanyak 32 register. “Ada yang sudah diputus oleh majelis komisioner dan ada yang sidangnya masih berproses,” ujar Komisioner KIA Tamiati Emsa.

Menurut Yusran ada ruang hampa di Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yaitu majelis yang habis periode tapi sidang sengketanya belum selesai.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Nah, ini celah hukum dalam penyelesaian sengketa di KI, karena Perki 1 tahun 2013 tidak mengenal PAW majelis komisioner, ketika Komisioner KI berganti dan perkara belum diputus bagaimana, apalagi kalau yang terpilih itu komisioner muka baru semuanya, proses penyelesaian sengketa bisa take down akhirnya,” ujar Wakil Ketua KI Sumbar Adrian saat diskusi terfokus di KI Aceh Kamis siang.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Artinya kata Komisioner KIA Hamdan Nurdin demi kepastian hukum terkait sengketa informasi publik, harus ada perpanjangan tugas dari Gubernur.

“Solusinya diperpanjang sampai register yang sedang ditangani diputus dalam persidangan. Karena regulasi KI itu tak mengenal PAW Majelis Komisioner,”ujar Hamdan Nurdin, komisioner KIA dua periode. (rls/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB