Tahapan Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah Sudah Dekat, KPU Pasaman Sosialisasikan Persyaratan

Penulis -

Kamis, 27 Agustus 2020 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Pelaksanaan tahapan pencalonan dalam Pemilu tahun 2020 akan menghadapi massa krusial yaitu tahapan pendaftaran pasangan calon yang dimulai dari tanggal 4 hingga 6 September mendatang. Oleh karena itu KPU Kabupaten Pasaman berupaya untuk mengintensifkan sosialisasi pencalonan kepada partai dan stakeholders terkait.

Salah satu upayanya yaitu KPU Kabupaten Pasaman mengadakan sosialisasi tahapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 yang diadakan di Aula Flom Mitra, Lubuk Sikaping.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua PN Lubuk Sikaping, Ketua dan Sekretaris DPD/DPC partai politik se-Kabupaten Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman dan stakeholders terkait.

Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi menyampaikan, tujuan acara itu dilakukan untuk menyamakan persepsi antara KPU Kabupaten Pasaman dan partai politik terkait syarat calon dan syarat pencalonan. “Dalam rangka pematangan terhadap teknis pendaftaran pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 maka dilakukanlah sosialisasi ini tujuannya tak lain dan tak bukan adalah untuk menyamakan persepsi antara kita (KPU Pasaman) dengan parpol atau gabungan parpol terkait dua hal penting yaitu syarat pencalonan dan syarat calon, sehingga nantinya pada waktu pendaftaran tidak ditemukan hal yang tidak diinginkan,” kata Rodi Andermi.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Selanjutnya, pemaparan materi dan diskusi mengenai pencalonan yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Juli Yusran yang dimoderatori oleh Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas Murdifin. Dalam paparannya Juli Yusran menyampaikan secafa detail tata cara pelaksanaan pendaftaran pasangan calon yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pasaman. Antara lain, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh paling sedikit 25% suara sah pada Pemilu Tahun 2019 yang berarti berjumlah paling sedikit 39.067 untuk mengusulkan sebagai calon kepala daerah.

Baca Juga :  Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Alternatif lainnya, yaitu dengan mendapatkan paling sedikit 20% kursi dari 35 kursi yang ada di DPRD Kab. Pasaman yang berarti berjumlah paling sedikit 7 kursi.

“Terkait dengan rumah sakit rujukan dalam pemeriksaan kesehatan telah dikoordinasikan dengan pihak pengurus IDI Prov. Sumatera Barat, HIMPSI Prov. Sumbar dan BNN Prov. Sumbar yang difasilitasi KPU Provinsi Sumatera Barat. Pembicaraan Detail tentang pemeriksaan kesehatan di koordinir oleh KPU Provinsi Sumbar dan dalam minggu ini akan dikeluarkan keputusannya. Pasangan calon juga wajib menyerahkan beberapa laporan antara lain Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat bebas tanggungan hutang dari Pengadilan Negeri, Surat keterangan tidak sedang bebas pailit dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi, dan lain sebagainya,” ujar Juli Yusran.

Sesuai aturan yang ada KPU Kabupaten Pasaman, tambah Juli Yusran, pada hari pertama dan kedua pendaftaran membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan pada hari ketiga sampai pukul 24.00 WIB. Kami mengharapkan parpol/gabungan parpol tidak mendaftar pada menit-menit terakhir, ditakutkan nanti jika ternyata ada berkas yang kurang maka parpol/gabungan parpol tidak bisa memenuhi persyaratan melewati waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Terakhir disampaikan bahwa parpol juga harus berkoodinasi dengan KPU terkait kapan mereka mendaftarkan bakal calon ke KPU. Parpol juga harus mempedomani Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).

KPU Kabupaten Pasaman juga telah membuka helpdesk terkait pencalonan pada jam kerja, dimana partai politik atau gabungan partai politik bisa berkonsultasi mengenai pencalonan kepala daerah pada helpdesk tersebut. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB