
Nasional | Teknologi | Selasa, 5 November 2019 - 10:05 WIB
Jakarta, Prokabar — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan data digital publik wajib disimpan di dalam negeri. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71/2019 tentang Sistem…