Sutan Riska: Dharmasraya Siap Menjadi Kabupaten OTDA

Penulis -

Kamis, 25 April 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sutan Riska

Sutan Riska

Dharmasraya, Prokabar – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dan juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengucapkan selamat memperingati hari otonomi daerah (OTDA) XXVIII Tahun 2024, bertemakan “Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat. ”

Tema ini merupakan cerminan terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau. Di mana pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom. Untuk mengatur, dan mengurus sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hari Otonomi Daerah, diperingati pada tanggal 25 April setiap tahunnya. Tujuan peringatan Hari Otonomi Daerah 2024, merupakan salah satu kebijakan yang sangat penting untuk mewujudkan konsep desentralisasi.

Sesaui dengan buku Pendidikan Kewarganegaraan, diterbitkan Kemendikbud, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Otonomi memiliki arti pemerintahan sendiri. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai UU No. 23/2014, Pasal 1 ayat 6, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. ” Terang Sutan Riska.

Adapun kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, telah berlangsung sejak masa kolonial Belanda tahun 1903. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya kebijakan Desentralisatie Wet oleh Menteri Koloni I.D.F Idenburg.

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mengeluarkan UU No : 1/1945 yang mengedepankan asas dekonsentrasi dan membentuk komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota yang berotonomi. Selanjutnya, pada tahun 1948, peraturan tersebut diganti. Pemerintah mengeluarkan UU No: 22/1948 yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia terdiri dari tiga tingkat daerah. Yakni provinsi, kabupaten, atau kota besar, dan desa disebut kota kecil.

Baca Juga :  Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Pasca Pemilu 1955, lahir UU No : 1/1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Dimana daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra. Wilayah Indonesia dibagi menjadi daerah besar dan kecil.

Pada masa Orde Baru, pemerintah kembali mengeluarkan UU No: 5/1974, tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah. Undang-undang ini meneguhkan tentang kebijakan sentralistis yang berpusat di Jakarta.

Perubahan konstelasi global pada dinamika politik nasional. Saat itu, lahir gerakan pro demokrasi dan pro desentralisasi. Di Indonesia zaman Presiden Soeharto, menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No : 11/1966 sebagai upaya mengurangi derajat sentralisasi pemerintah pusat. Kepres ini juga sekaligus menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari OTDA.

Setelah kengser Presiden Soeharto, digantikan BJ. Habibie, lahir UU No: 22/1999 tentang pemerintahan daerah. UU ini merupakan bentuk komitmen BJ Habibie, memberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah, kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, peradilan, dan urusan moneter.

UU baru ini disambut dengan penuh semangat dengan implikasi yang luar biasa. Saat itu pembentukan daerah otonomi baru semakin masif. Sebanyak 7 provinsi, 115 kabupaten dan 26 kota yang terbentuk sebagai daerah otonom baru. Hingga saat ini, jumlah daerah otonom di Indonesia sebanyak 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Dengan peringatan hari OTDA diharapkan menjadi momentum bagi seluruh unsur pemerintah. Untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tidak hanya itu, momen ini juga diharapkan agar mereka dapat membangun pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Otonomi daerah memiliki beberapa tujuan meliputi, pendidikan politik, menciptakan stabilitas politik, mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.

Adapun pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya. Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang dihadapi masyarakatnya. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan cara meningkatkan pelayanan publik pada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. (Fatafza)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB