Kepada Bupati dan Walikota, Gubernur juga mengingatkan jika selama penerapan kebijakan PSBB, tidak ada tanggungan kebutuhan masyarakat oleh pemerintah, karena kebijakan yang akan diterapkan itu bukan kebijakan lockdown dan dilarang oleh pemerintah pusat.
“Masyarakat yang keluar rumah hanya untuk beli makan minum dan pergi berobat. Diluar itu tidak boleh,” tegasnya.
Dalam penerapan PSBB, Gubernur juga meminta dukungan dari pihak kepolisian, terlebih dalam penerapan PSBB akan ada sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai contoh, dalam penerapan PSBB,
seperti di DKI Jakarta, anggota masyarakat yang tidak taat pada PSBB bisa dikenakan pidana dengan Pasal 93 junto Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal satu tahun dan/atau denda Rp100 juta.
Begitu juga di Kota Pekanbaru, jika dalam pelaksanaan PSBB masih ada yang melanggar aturan yang ditetapkan juga akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku yang berupa kurungan minimal 3 hari hingga 3 bulan penjara.(eym)
Baca Juga :
Berani Komen Itu Baik
