Kriminal

Spesialis Pencuri Motor Memakai Senpi Didor Polisi

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, saat memaparkan kronologi penangkapan tersangka Curanmor memakai senjata api, dan penanganan diduga mucikari TPPO.

Dibaca : 1.1K

Sisi lain, Satreskrim Polres Dharmasraya juga mengamankan saudari inisial RE, 36 th, warga Kampung Jati, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Banyu resmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, diduga sebagai mucikari dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia diamankan Ketika sedang melakukan aksinya sekira pukul 02,30 wib dini hari, Minggu (18/6/23) disalah satu hotel di wilayah Pulau Punjung.

Adapun BB diamankan petugas dari tangan tersangka berupa, 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO A15 Warna Putih. 18 (Delapan Belas) Lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). 4 (empat) Lembar uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). 1 (satu) Lembar Bukti Transaksi pengiriman uang ke Aplikasi DANA sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Terhadap RE, akan dijerat dengan Pasal 2 UU No 21/2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan/Atau Pasal 506 KUHPidana. dengan Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (resatus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). (fatafza)

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top