Pendidikan

SMAN 1 Tanjung Raya Terima Program TJSL PT. PLN Persero

Dibaca : 874

Agam, Prokabar – PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah Sumatera Barat bersama PT. PLN Persero UPK Bukittinggi menyalurkan CSR atau Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) sebesar Rp247 juta kepada SMAN 1 Tanjung Raya dan Pemerintah Nagari Duo Koto, Kabupaten Agam, Kamis (12/5).

Penyerahan bantuan secara simbolis oleh General Manager (GM) PT. PLN Persero UIW Sumbar, Toni Wahyu Wibowo bersama Bupati Agam, Andri Warman dan jajarannya. Bantuan terdiri dari tiga program yakni Kewirausahaan Pelajar, Pengadaan Tempat Sampah Sementara dan Pengembangan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif Kopi Sachet.

GM PT. PLN UIW Sumbar, Toni Wahyu Wibowo menjelaskan, bantuan pada Program TJSL ini terdiri dari tiga program dengan total Rp247 juta.

“Bantuan pertama berupa peralatan pendidikan kewirausahaan bagi SMAN 1 Tanjung Raya sebesar Rp50 juta. Terdiri dari pengembangan usaha budidaya jamur tiram beserta hasil produk turunanya, Pupuk Organik Cair dan Peralatan untuk Membatik,” terangnya.

Kemudian Rp197 juta untuk Kenagarian Duo Koto berupa kelompok usaha ekonomi produktif kopi sachet Rp70 juta, dan pengadaan tempat penampungan sementara sampah 3 R tahap I Rp127 juta.

Bantuan ini sinergitas antara PT. PLN Unit Induk Wilayah Sumbar dengan Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan UPK Bukittinggi.

“Bantuan ini diharapkan mendorong pertumbuhan kemajuan masyarakat khususnya di Tanjung Raya, baik segi ekonomi, pendidikan maupun dalam hal perbaikan lingkungan,” ungkap GM PT. PLN Persero UIW Sumbar, Toni Wahyu Wibowo.

Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman sangat bersyukur, dapat dukungan bantuan program TJSL dari PT PLN Persero UIW Sumbar. Karena sangat membantu dan mendorong usaha masyarakat kedepannya.

“Saya berharap program ini tidak hanya sampai di sini saja. Tapi dapat berkelanjutan seperti Beasiswa dan terus ke kecamatan lain,” harap Bupati Agam, Andri Warman.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Tanjung Raya, Zulkifli mengatakan, sesuai tugas dan fungsi berdasarkan pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, Kepala Sekolah memiliki sejumlah tugas pokok utama. Yakni Pengembangan Kewirausahaan, Manajerial dan Pencapaian Kompetisi melalui Workshop.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top