Sepekan Usai Pleno Penetapan Hasil, Pilkada Pasaman Tanpa Gugatan

Penulis -

Kamis, 24 Desember 2020 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Pilkada Pasaman dipastikan berjalan mulus. Ini dipastikan setelah tidak adanya gugatan yang melayang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi menjelaskan, dalam aturannya, setelah tiga kali 24 jam sejak pleno penetapan hasil diumumkan KPU dan tidak ada gugatan, maka proses Pemilu dinyatakan sah alias diterima semua pihak.

“Ini mengacu pada mengacu pada Peraturan MK nomor 8 tahun 2020 tentang perubahan peraturan MK No 7 tahun 2020 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penangan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” kata Rodi.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Dilanjutkan Komisioner KPU Pasaman, Juli Jusran, dalam pleno yang disampiakan 16 Desember lalu, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Benny Utama-Sabar AS ditetapkan sebagai pasnagan terpilih, setelah unggul jauh dari kolom kosong.

Baca Juga :  Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Dia menjelaskan Paslon Benny-Sabar mendapatkan 104.363 suara, sedangkan kolom kosong mendapatkan 20.650 suara.

“Selisih suara antara Paslon Benny-Sabar dan Kolom Kosong mencapai sekitar 85 persen. Kemudian, berdasarkan PMK Mahkamah Konstitusi menetapkan pengajuan gugatan hasil Pilkada serentak 2020 secara Nasional, berakhir di tanggal 29 Desember 2020. Jika memang tidak ada gugatan berdasarkan buku catatan registrasi perkara masuk di MK, maka tanggal 30 Desember, MK akan menerbitkan surat penetapan daerah yang berpilkada dimaksud tidak ada gugatan hasil pilkada.”

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Lalu, atas dasar surat penetapan MK dimaksud, KPU Pasaman akan menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Pasaman terpilih. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB