Daerah

Sempat Kabur Hingga Terjatuh dari Motor, Pemuda Ini Diringkus Polres Solok

Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto : IST)

Dibaca : 239

Solok, Prokabar – Berusaha kabur hingga terjatuh dari motor, RP (21) akhirnya tak berkutik saat ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Solok, Senin (14/11) kemarin.

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, melalui Kasatresnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya menjelaskan, pemuda tersebut diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba

“Tersangka RP kita amankan di Pinggir Jalan Tembok Raya, Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.”terangnya, Selasa (15/11).

Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pelaku yang meresahkan.

“Saat akan kita amankan, pemuda yang diduga sebagai pelaku itu sedang mengendarai sepeda motor hingga sempat terjatuh karena berusaha melarikan diri dengan manambah kecepatan.” sambungnya.

Baca Juga : Tusuk Teman Sendiri, Remaja ini Diringkus Satreskrim Polres Solok di Jambi

Setelah berhasil diamankan, petugas kepolisian pun melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, dan ditemukan satu kotak rokok yang berisikan satu paket yang diduga berisi narkotika Golongan I jenis sabu.

“Paket tersebut terbungkus plastik klip bening, yang berada di sebelah kiri tersangka dengan jarak sekira satu meter. Kepada petugas, RP pun mengakui paket tersebut adalah miliknya dan benar berisi sabu yang sebelumnya ia simpan dalam kantong depan sepeda motor yang dikendarainya,” ungkapnya.

Selain itu, sebagai barang bukti, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga menyita satu unit handphone dari dalam saku celana tersangka, serta satu unit sepeda motor.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka RP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara. (*/pk)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top