Pasaman, Prokabar – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman mencatat sebanyak 16 orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus peredaran narkoba. Jumlah ini tercatat sepanjang bulan Januari hingga Juli 2021.
“Semester pertama ini kami mengamankan 16 orang tersangka,”kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri.
Dirinci Kasat, dari belasan kasus itu, paling banyak tersangka bertindak sebagai kurir alias tukang jemput narkoba. “Ada juga yang pemakai dan pengedar. Tapi cenderung banyak kurir,” lanjut Iptu Syafri.
Belasan tersangka ini diamankan dari sembilan pengungkapan kasus. Dimana dari Sembilan kasus itu berhasil diamankan barang bukti ganja mencapai 33.712,25 gram dan barang bukti sabu sebanyak 4.74 gram.
Ia berharap kepada masyarakat untuk bisa aktif dan dapat berkerja sama dalam pemberantasan pengedaran gelap narkoba terkhusus di wilayah hukum Polres Pasaman. Bila masyarakat ada menemukan informasi kejadian penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya agar melapor ke Polres Pasaman. (Ola)
















