Satres Narkoba Polres Pariaman Ringkus Pengedar lagi transaksi

Penulis -

Sabtu, 9 Mei 2020 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Pariaman, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman berhasil meringkus AD alias Aciak (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan Desa Pungguang Ladiang, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sabtu (9/5) Jam 00.15 Wib dini hari.

Pelaku ditangkap sedang melakukan transaksi Narkoba di lokasi itu. Tidak sampai disitu polisi langsung mengembangkan kasus itu ke rumah pelaku di Padang Kunik Desa Sikapak Timur, Kecamatan Pariaman Utara, juga ditemukan sejumlah paket Narkoba.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 Buah plastik bening ukuran sedang berisikan diduga Shabu, 1 buah kertas putih ukuran sedang berisi daun ganja kering, 2 buah kaca pirek, 1 buah timbangan digital dan 3 unit Hp merk nokia.

Kapolres Pariaman AKBP. Andry Kurniawan menyebut penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika di Desa punggung lading.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Berbekal informasi itu petugas yang dipimpin langsung Kanit Narkoba Ipda. Darmawan bergerak cepat kelokasi kejadian (TKP) dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti (BB) narkoba.

“Kita berhasil menangkap pelaku penyalagunaan Narkoba itu berkat informasi dan bantuan masyarakat. Saya berharap aksi tersebut terus dilakukan agar pelaku penyalagunaan narkoba bisa diminimalisir di Kota Pariaman, sebut Kapolres Andry.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Pelaku kini bersama barang bukti (BB) diamankan dimako Polres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut. Bahkan sampai sekarang pelaku belum mengakui dari mana barang haram itu diperoleh.

Pelaku melanggar UU penyalagunaan Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun penjara.(Syh)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB