Daerah

Satres Narkoba Polres Pariaman Ringkus Pengedar lagi transaksi

Dibaca : 1.3K

Kota Pariaman, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman berhasil meringkus AD alias Aciak (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan Desa Pungguang Ladiang, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sabtu (9/5) Jam 00.15 Wib dini hari.

Pelaku ditangkap sedang melakukan transaksi Narkoba di lokasi itu. Tidak sampai disitu polisi langsung mengembangkan kasus itu ke rumah pelaku di Padang Kunik Desa Sikapak Timur, Kecamatan Pariaman Utara, juga ditemukan sejumlah paket Narkoba.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 Buah plastik bening ukuran sedang berisikan diduga Shabu, 1 buah kertas putih ukuran sedang berisi daun ganja kering, 2 buah kaca pirek, 1 buah timbangan digital dan 3 unit Hp merk nokia.

Kapolres Pariaman AKBP. Andry Kurniawan menyebut penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika di Desa punggung lading.

Berbekal informasi itu petugas yang dipimpin langsung Kanit Narkoba Ipda. Darmawan bergerak cepat kelokasi kejadian (TKP) dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti (BB) narkoba.

“Kita berhasil menangkap pelaku penyalagunaan Narkoba itu berkat informasi dan bantuan masyarakat. Saya berharap aksi tersebut terus dilakukan agar pelaku penyalagunaan narkoba bisa diminimalisir di Kota Pariaman, sebut Kapolres Andry.

Pelaku kini bersama barang bukti (BB) diamankan dimako Polres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut. Bahkan sampai sekarang pelaku belum mengakui dari mana barang haram itu diperoleh.

Pelaku melanggar UU penyalagunaan Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun penjara.(Syh)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top