Satpol PP Padang Gencarkan Sosialisai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Penulis -

Selasa, 15 September 2020 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang gencar Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di tengah-tengah masyarakat di Kota Padang. Selasa (15/09).

Sosialisasi ini dilakukan bersama TNI, Polri, OPD, Camat, Lurah, dan dilakukan di seluruh wilayah Kota Padang. Untuk lokasi hari ini personel Satpol PP melakukan di Pasar Pagi Asrama Haji, Pasar Pasia nan Tigo, Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Tabing, Pasar Pagi Parupuk Tabing, Khatib Sulaiman, Nanggalo,

Dalam sosialisasi tersebut, petugas menghimbau agar pedagang dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan, karena bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi Administrasi hingga kurungan penjara.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Sanksi yang akan dikenakan berupa sanksi administratif berupa kerja sosial, yakni membersihkan fasilitas umum serta administrasi sebesar Rp.100.000.

Selain itu, bagi orang yang kontak langsung dengan orang positif korona, seharusnya dilakukan karantina namun tidak menerapkan karantina atau isolasi mandiri akan dikenakan sanksi denda sebanyak Rp 500.000.

Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan Perda tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari Covid-19 dan mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

“Sebanyak 450 orang anggota diwajibkan melakukan Sosialisasi dilingkungan tempat tinggal mereka masing-masing dan setiap bertugas selama seminggu mereka harus masif melakukan sosialisasi ini ke tengah-tengah masyarakat” kata Alfiadi.

Sosialisasi ini dilakukan petugas untuk menjaga masyarakat Kota Padang agar jangan sampai terkena sangsi atau pidana hingga sampai pada kurungan penjara nantinya.

“Oleh karena itu, untuk menghindari agar tidak terkena kurungan penjara dan menjaga masyarakat Kota Padang, maka kita bersama-sama untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tetapkan sehingga upaya kita dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 bisa diwujudkan di Kota Padang, ”ujarnya.

Baca Juga :  Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Tidak itu saja, jika ada yang kedapatan sanksi administrasi lebih dari satu kali, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 hari atau denda sebesar Rp 250.000.

“Begitu juga terhadap tempat-tempat usaha, jika melanggar aturan yang telah ditetapkan akan dikenakan denda sebesar Rp 15 juta atau kurungan paling lama 1 bulan. Bahkan bisa sampai kepada penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha” akhir Alfiadi. (rel)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB