Nasional

Sah, Pemerintah Larang Sekolah Mengatur Soal Atribut dan Busana Keagamaan

Dibaca : 1.2K

Jakarta, Prokabar – Pemerintah resmi melarang pemaksaan penggunaan atribut keagamaan termasuk jilbab di sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan 3 Menteri, yaitu Mendikbud, Mendagri dan Menag. Keputusan itu dibacakan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, melalui aplikasi zoom, Rabu (3/2).

“Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan agama tertentu,” bunyi salah satu pasal.

Selain itu, sekolah dan pemerintah daerah wajib mencabut aturan terkait seragam dan atribut kekhusuan agama tertentu, paling lambat 30 hari sejak keputusan itu dikeluarkan.

Dalam poin keputusan bersama itu juga diberikan sanksi berjenjang, jika ada yang melanggar. Mulai dari kepala sekolah, tenaga pendidik, bupati/walikota hingga gubernur. Bahkan pemerintah pusat akan menghentikan dana BOS dan bantuan pemerintah lainnya. bagi sekolah yang melanggar.

Keputusan itu berlaku untuk sekolah negeri se Indonesia kecuali Provinsi Aceh.(nrs)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top