Daerah

Restorative Justice, Kejari Tanah Datar Hentikan Kasus Penganiayaan


“Bukti nyata hasil musyawarah dan mufakat yang sempat hilang dan kembali lagi”

Dibaca : 1.2K

Sebelumnya, dua tersangka ini melakukan pengeroyokan terhadap korban hany karena kesalapahaman saja. Perbuatan tersebut akhirnya dilaporkan korban ke pihak kepolisian dan tersangka disangkakan pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Perkara inipun akhirnya difasilitatori dan ditangani oleh kasi intel Rifki Riza,S.H dan Andriyani,S.H. (eym)

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top