Sebelumnya, dua tersangka ini melakukan pengeroyokan terhadap korban hany karena kesalapahaman saja. Perbuatan tersebut akhirnya dilaporkan korban ke pihak kepolisian dan tersangka disangkakan pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Perkara inipun akhirnya difasilitatori dan ditangani oleh kasi intel Rifki Riza,S.H dan Andriyani,S.H. (eym)