Daerah

Razia Yustisi Di Pasar Padang Lua, 23 Orang Terima Sanksi Sosial

Dibaca : 226

Agam, Prokabar – 23 orang warga pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Pasar Padang Lua terima sanksi sosial dan pendataan, Sabtu (8/5).

Razia Yustisi kembali dilakukan untuk menekan dan memperkuat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19.

“Kegiatan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam Rangka Pengurangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Agam,” ungkap Kabid KL BPBD Agam, Syafrizal.

Tim Gabungan terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam. Melakukan razia Yustisi di Pasar Padang Lua, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, agar ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Sanksi yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti pendataan identitas, denda sosial dan denda administrasi. Jumlah yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker sebanyak 23 orang,” tutupnya. (rud)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top