Daerah

PSBB Kota Padang Panjang Siap Diberlakukan, Inilah Panduannya

Dibaca : 952

Padang Panjang, Prokabar – Kota Padang Panjang siap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Rabu (22/4). Segala perangkat dan panduan untuk PSBB sudah disosialisasikan Pemko Padang Panjang.

PSBB ini akan diberlakukan di Seluruh Kabupaten Kota Provinsi Sumatera Barat, termasuk di Kota Padang Panjang. PSBB untuk 14 hari itu disepakati, saat video conference yang dilakukan oleh Gubernur Sumbar Prof Dr. H. Irwan Prayitno, S.Psi, M.Sc dengan seluruh Kepala daerah, Senin, (20/4).

Hal itu menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 01.07/MENKES/260/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Dalam video conference tersebut Gubernur Irwan Prayitno menjabarkan sejumlah pedoman umum pelaksanaan PSBB.

Antaralain Pembatasan Layanan Transportasi Umum. Dalam panduannya, kegiatan pergerakan orang atau barang dihentikan sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta kegiatan terkait pertahanan dan keamanan.

Jenis transportasi yang dikecualikan untuk pergerakan orang dan barang adalah kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum, dengan ketentuan: hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, membatasi jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan, lalu menggunakan masker dan sarung tangan bagi roda dua.

Selanjutnya, Pembatasan Aktifitas di Fasilitas Umum yaitu dilarang melakukan kegiatan lebih dari lima orang ditempat fasilitas umum. Pengelola wajib menutup sementara fasilitas umum kecuali fasilitas penyediaan kebutuhan pokok dan barang penting sehari hari seperti : Pasar Rakyat, Toko Swalayan berjenis mini market, super market, hypermart, Toko atau Warung Kelontong, Jasa Loundry, Restoran dan Toko Bangunan.

Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko menyampaiakan, akan menyesuaikan panduan umum PSBB Sumbar. ” Kami akan menyesuaikan dan melakukan langkah implementasi PSBB tersebut di Kota Padang Panjang,” ungkap Wako Fadly, di laman kominfo.

Turut hadir dalam Vidcon, Wakil Walikota Drs. Asrul, Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah, A.Md, Kapolres Padang Panjang, AKBP. Sugeng Hariadi, SIK, MH, Dandim 0307 Tanah Datar Letkol. Inf. Edi S. Harahap, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Dwi Indrayati, SH. MH, Sekdako Sonny Budaya Putra, AP, M. Si serta sejumlah kepala OPD Kota Padang Panjang. (*/mht)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top