Program Sertifikasi Tanah Gratis dari Pemerintah, Ini Syarat dan Caranya

Penulis -

Jumat, 4 Februari 2022 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Program Strategis Nasional dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bertempat di Gedung Serbaguna Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Kamis (03/02/2022).

Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) Nagari Pauh IX Kuranji Irwan Basir Datuk Rajo Alam menyampaikan bahwa program pensertifikatan tanah ini merupakan program dari pemerintah yang diberikan kepada seluruh masyarakat.

Program PTSL dari Kementerian ATR/BPN memberikan kesempatan kepada warga untuk mempunyai kepastian hukum atas hak atas tanahnya.

“Memiliki tanah di Kota Padang, walaupun kecil ini merupakan sebuah aset yang berharga dan harus dipertahankan. Jadikan ini sebagai aset penting, aset strategis untuk kesejahteraan keluarga dan untuk masa depan anak dan cucu kita,” katanya.

Menurut Irwan Basir, dengan memiliki sertifikat tanah, warga mempunyai kepastian atas hak tanah yang sekarang ditempati. Meskipun luasnya bervariasi, mulai dari 20 meter, 50 meter hingga 100 meter.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Ia menilai, memiliki tanah di Kota Padang meskipun kecil merupakan sebuah aset yang harus dipertahankan.

“Jangan sampai begitu sudah dapat sertifikat cepat-cepat langsung dilakukan likuidasi. Jangan lakukan itu meskipun hak dari bapak ibu sekalian,” kata dia.

Selain itu, Irwan Basir berharap dengan adanya status hukum yang solid ini. Sertifikat tanah dapat dimanfaatkan dan digunakan sebaik-baiknya.

Program ini tidak ada biaya, makanya pemerintah memberikan kemudahan secara gratis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Irwan Basir menambahkan dengan sertifikat ini, maka batas-batas tanah akan lebih jelas, kepemilikannya jelas serta di atas hukum juga jelas.

Dengan adanya sertifikat hak milik. Sehingga menjadi suatu kepastian hukum yang dimiliki oleh masyarakat atau Rule Of Law. Disamping itu bisa menjadi investasi usaha oleh masyarakat itu sendiri, tuturnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sementara itu, Tim BPN Kota Padang mengatakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang merupakan salah satu program pemerintah. Guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis sedang dilaksanakan.

Namun tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui informasi soal PTSL ini.

Berikut ini syarat mengikuti PTSL:

– Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).

– Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

– Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

– Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian).

– Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Baca Juga :  Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Tim BPN Kota Padang selama satu bulan ini ada di 4 Kelurahan yaitu di Kelurahan Kalumbuk, Kelurahan Kuranji, Kelurahan Korong Gadang, Kelurahan Gunung Sarik.

Dimohon kepada masyarakat di empat Kelurahan ini untuk dapat mensosialisasikan ditingkat masyarakat, dan mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah.

Harapannya, warga masyarakat secara bersama-sama bisa mendaftarkan ke kelurahan. Sehingga seluruh tanah di Kota Padang telah memiliki sertifikat tanah,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Polsek Kuranji AKP Nursirwan, perwakilan Kejari Kota Padang, Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) Nagari Pauh IX Kuranji Irwan Basir Datuk Rajo Alam, SH, MM, Camat Kuranji, BPN Kota Padang, Lurah Kuranji Kasma Efendi, Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak dan RT/RW Kecamatan Kuranji. (Rls-Adh)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB