Pasaman, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman, kecolongan. Viral sebuah video salah satu anggota panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang jadi salah satu orator demo.
Pasalnya, demo yang dilakukan tentang desakan ke Kejari Pasaman untuk mengusut tuntas kasus dugaan hukum yang belum jelas kebenarannya. Disinyalir, demo ini ditunggangi untuk menyentil salah satu Paslon Pilkada Pasaman baru ini.
KPU Pasaman pun langsung bergerak cepat. Didampingi Ketua KPU Pasaman, Taufiq, juru bicara mewakili PPK se Pasaman, Oktavianus menegaskan, pihaknya sangat menjunjung tinggi professionalisme, netralitas dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu.
“Kami juga menegaskan bahwa kami PPK dan PPS se-Pasaman tidak ada terlibat dan bersekongkol dengan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman. Terkait oknum dari PPK yang ikut berdemo, kami berharap KPU Pasaman segera menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap oknum tersebut,” tegas Oktavianus, yang juga Ketua PPK Panti.
Lebih lanjut, Ketua KPU Pasaman, Taufiq menjelaskan, dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik kepada oknum salah satu anggota PPK tersebut telah dilakukan klarifikasi yang sesuai dengan mekanisme berdasarkan Keputusan KPU Nomor 337 tahun 2024 tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaaan. Berdasarkan hasil rapat pleno Selasa (10/12), tim pemeriksa adalah Kordiv Hukum, Kordiv SP3SDM dan Ketua KPU Pasaman yang didasari SK,” ujar Ketua KPU Pasaman, Taufiq.
Taufiq juga berharap, agar seluruh PPK dan PPS se-Pasaman mendukung penuh KPU Pasaman dalam menghadapi beberapa persoalan-persoalan yang mungkin saja terjadi kedepannya. (Ola)
















