Lubuk Basung, Prokabar – Jajaran Polsek IV Nagari, Polres Agam mengamankan seorang pelaku membawa atau menyimpan narkoba jenis sabu, Kamis (16/12) siang di Depan Halaman Mako Polsek IV Nagari.
Pelaku berinisial GS (18) warga Padang Mardani, Jorong Manggopoh Utara, Kecamatan Lubuk Basung, diamankan saat petugas sedang melaksanakan giat Gerai Vaksin.
Kapolsek IV Nagari, Iptu Alwizi Syafriadi menjelaskan, kronologi penangkapan satu orang pelaku membawa narkoba tersebut berawal dari kegiatan anggota polsek IV nagari sedang memberikan sosialisasi vaksin kepada masyarakat, yang melintas di depan Mako Polsek IV Nagari.
“Pada awalnya kegiatan sosialisasi dan vaksinasi kepada masyarakat berjalan dengan lancar dan aman. Mulai dari pukul tujuh pagi, Gerai Vaksin yang kami buat banyak pengunjung karena tempat kegiatan mudah di akses masyarakat. Petugas tenaga medis pun banyak disediakan sehingga masyarakat tidak antri berlama-lama,” ungkap Kapolsek IV Nagari, Iptu Alwizi Syafriadi melalui Humas Polres Agam Bripda Donal Datuak Rajo Bujang.
Ia melanjutkan, sekira pukul 12.00 WIB, Kanit Provos Polsek IV Nagari, Aipda Priaman Dachi mengikuti perintah Kapolsek untuk melakukan sosialisasi vaksin di depan Mako Polsek IV Nagari.
“Terlihat jelas mencurigakan dan melaju kencang, kendaraan roda dua merek honda vario di kendarai seorang pemuda terpaksa disetop. Karena dapat membahayakan orang lain dalam berkendaraan,” terangnya.
Saking kencangnya, Apida Priaman Dachi hampir kena tabrak. Namun karena kesigapan personil, kecelakaan bisa dihindari, dan pengendara yang ugal ugalan tersebut pun bisa disetop tepat di depan Mako Polsek IV Nagari.
“Setelah disetop pengendara tersebut memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan, seperti orang cemas dan bingung. Dia berusaha membuang sesuatu yang ada di kendaraannya. Tidak sempat membuang barang tersebut, saya langsung memegang tangan pelaku. Dan setelah diperiksa ternyata, pelaku membawa tujuh bungkus paket kecil Narkoba jenis sabu,” terangnya.
Kapolsek IV Nagari juga menerangkan 7 bungkus kecil Narkoba jenis sabu tersebut diletakan dalam sebuah kotak kecil berwarna orange, berkemungkinan untuk mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan.
Setelah diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama RT yang tinggal di Sago Lubuk Basung.
Setelah mendapatkan informasi tersebut jajaran Polsek IV nagari berusaha melakukan pengembangan kepada RT yang sampai saat sekarang masih dilakukan pencarian. Namun belum berhasil membuahkan hasil.
“Saat ini pelaku GS telah kita serahkan kepada Unit Res Narkoba Polres Agam untuk dilanjutkan pemeriksaanya,” ungkap Kapolsek IV Nagari. (rud)
















