Pasaman, Prokabar.com – Polres Pasaman memusnahkan barang bukti ganja hasil tangkapan.
Polres Pasaman sebelumya mengamankan barang haram ini dari dua tersangka kurir ganja kering.
Mereka adalah Idris (30) dan Rinaldo (28).
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di alaman Polres Pasaman, Kamis (22/4).
Total barang bukti ganja dalam pemusnahan tersebut sebanyak 19 paket besar dari 20 paket dari hasil tangkapan Polres Pasaman.
Baca Juga;
- Tangkap Pengedar Ganja, BB Terbesar Sejak Awal Tahun
- Satnarkoba Polres Solok Tangkap Lelaki dengan BB Sabu dan Ganja Kering
- Sat Norkoba Polres Bukittinggi Gagalkan Pengedaran 10 Kg Ganja
“Satu paket untuk barang bukti di pengadilan nanti,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah.
Penangkapan dua tersangka kurir ganja kering hasil dari Operasi Antik Singgalang 2021.
Kedua tersangka merupakan warga Kota Padang. Polres Pasaman menangkap mereka pada Minggu (11/4) pukul 21.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil monitoring serta evaluasi di lapangan.
Polres Pasaman mengetahui akan ada penjemputan dan pengiriman ganja dari Wilayah Sumatera Utara ke wilayah Sumatera Barat.
Kemudian anggota Satresnarkoba melalukan pengintaian selama beberapa hari ke daerah perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
Pada hari Minggu (11/4) sekira Pukul 21.00 WIB pada saat kegiatan monitoring dan pengintaian anggota Satresnarkoba melihat satu unit sepeda motor warna kuning merek Kawasaki Tracker.
Baca Juga Milenialisme.com
- Menjaga Komitmen Moral Selama Ramadhan
- Soeharto Bangun 999 Masjid dari Sedekah Umat Islam
- Lantunan Indah Para Gadis di Malam Pertama Ramadhan
Motor tersebut melintas di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, dan pelaku membawa tas ransel serta karung goni plastik warna putih.
Selanjutnya anggota membuntuti dari arah belakang dan sampai di daerah Pegang Baru, Kecamatan Padang Gelugur.
Anggota Satresnarkoba menyuruh pengendara untuk berhenti.
Namun tidak pengendara tersebut tidak mengindahkan perintah petugas.