Daerah

Polres Pariaman Ringkus Seorang Pengedar Narkoba

Dibaca : 3.1K

Kota Pariaman, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman meringkus AF (42) seorang tersangka yang diduga pengedar narkoba dikawasan Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Kamis (30/4/20).

Dari tangan tersangka petugas mengamankam barang bukti (BB) berupa sepuluh paket kecil dan sedang sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan pipet sedotan, satu buah kaca pirek, mancis dan satu unit HP merk Oppo warna putih dan emas.

Kapolres Pariaman, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andry Kurniawan menyebut penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba. Berbekal dari informasi itu, petugas dari satuan Narkoba langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya bisa menangkap tersangka bersma barang bukti yang melekat padanya.

“Ketika mendapatkan laporan akan adanya transaksi narkoba, langsung saya perintakan Kasat Narkoba dan anggotanya untuk melakukan oenangkapan, Alhamdulilla anggota berhasil menangkap tersangka,” tutur Andry.

Tersangka AF kini masih di tahanan polres pariaman untuk lenyelidikan lebih lanjut terufama untul mengetajio dari mana barang haram itu di suply.

Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Syh)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top