Kriminal

Polres Dharmasraya Ciduk Seorang Pemuda Pengedar Ganja

Polres Dharmasraya Ciduk Seorang Pemuda Pengedar Ganja

Dibaca : 313

Dharmasraya, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pemuda  saat hendak melakukan transaksi narkoba,

Pelaku berinisial DA (21) warga Tanjung Salilok kenagarian Sikabau, Pulau Punjung ini ditangkap pada Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB di Jorong Tabek Pamatang Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.

“Saat ditangkap, ia hendak mengedarkan narkotika jenis ganja kering,” sebut Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Marbawi, Kamis (28/7).

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Dua Penyalahguna Sabu di Sialang

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menduga adanya transaksi narkoba.

“Di TKP tersebut sering jadi lokasi penyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pemuda tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika antara lain, satu kantong plastik warna hijau yang berisikan 6 buah plastik bening dengan isi daun ganja kering.

Kemudian, diamankan juga barang bukti sebungkus kertas paper merek narayana, dan uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

“Saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Wali Nagari Sikabau dan Kepala Jorong setempat,” ujarnya. (*)

 


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top