Bukittinggi, Prokabar — Kepala Devisi Humas Polri, Irjen Polisi Setyo Wasisto membeberkan penyebar video hoax demo rusuh saat simulasi pengamanan gedung MK dan Istana Presiden menjelang Pemilu 2019, di Bukittinggi, Senin (17/9) siang. 4 orang tersebut yakni SAA, GUN, YUS dan NUG.
Menurutnya video tersebut sengaja disebarkan agar memicu perhatian serta mengajak orang lain untuk melakukan aksi demo. “Video tersebut beredar berkonten demo rusuh di Media Sosial dan beberapa group aplikasi whatsapp. Padahal simulasi tersebut berjalan aman dan lancar,” kata Irjen Pol. Setyo Wasisto.
Ia kembali menerangkan tersangka sengaja menggoreng isu seakan-akan memang terjadi kericuhan. Hal tersebut menyebabkan keresahan pada masyarakat. Dari hasil penyelidikan, mereka sengaja menyebarkannya agar orang lain ikut dalam aksi tersebut.
“Video tersebut jelas hoax dan telah melanggar undang-undang ITE. Atas perbuatan tersebut kami langsung menyelidikan dan berhasil membekuk 4 orang tersangka,” ungkapnya.
Ke empat pelaku dijerat pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana. Serta pasal 28 ayat 2 junto pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoax. Apalagi mengujar kebencian sehingga membuat keresahan pada masyarakat,” tutupnya. (rud)
















