Penggunaan Skuter Listrik Bakal Ditertibkan

Penulis -

Rabu, 27 November 2019 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan peraturan terkait penggunaan skuter listrik yang di tuangkan melalui Surat Edaran tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan isi dari Surat Edaran tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dalam Surat Edaran dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud tersebut antara lain berupa motor penggerak yang meliputi:
a. motor bakar;
b. motor listrik; dan
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Motor penggerak adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer (KM) per jam, pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki, pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum 8º (delapan derajat) dengan kecepatan minimum 20 kilometer (KM) per jam pada segala kondisi jalan,” jelas Dirjen Budi.

Sementara itu, menurut Dirjen Budi, untuk menjamin keamanan dan keselamatan dalam penggunaan kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah tersebut, ia mengimbau Pemerintah Daerah untuk melakukan pengaturan pengoperasian terhadap kendaraan bermotor dimaksud.

“Pengaturan operasi tersebut antara lain pengemudinya minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm yang sudah berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia). Demikian pula dengan rem nya haruslah dapat bekerja dengan maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 KM per jam, dan dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh 9 meter dari titik awal pengereman,” kata Dirjen Budi.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Demikian pula syarat lainnya, yakni harus dilengkapi dengan sistem lampu dan/atau alat pemantul cahaya, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan.

Dalam hal kendaraan bermotor menggunakan motor penggerak berupa motor listrik, maka baterai dan motor harus menyatu dengan kuat terhadap unit kendaraan untuk mencegah terlepasnya beberapa komponen ketika beroperasi.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Skuter listrik juga harus dapat mengangkut penumpang jika dirancang untuk mengangkut penumpang, tetapi jika dirancang untuk 1 orang tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Skuter listrik dapat memiliki setang kemudi, pedal dan/atau alat pengendali lainnya yang dapat bekerja secara maksimal.

“Skuter listrik dapat juga dioperasikan dengan dibantu tenaga manusia, namun tidak diperbolehkan untuk dibawa oleh pengemudi dalam keadaan mabuk atau yang dapat mengganggu konsentrasi dalam mengemudi. Skuter listrik juga dioperasikan pada jalur tertentu atau kawasan tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan, seperti yang telah diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta misalnya skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda,” tambahnya. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB