Penetapan Pasangan Terpilih Pilkada Pasaman, KPU Pasaman Tunggu Kepastian MK dan Instruksi KPU RI

Penulis -

Selasa, 12 Januari 2021 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara untuk Pilkada Pasaman 2020. Tinggal menetapkan pasangan terpilih lagi. Ini dapat dilakukan bila tidak ada sengketa yang melayang ke Mahkamah Konstitusi.

“Seperti diketahui, bahwa KPU RI sudah menyurati MK RI tetanggal 22 Desember 2020 yg lalu dengan nomor surat 1230/PY.02.1-SD/03/KPU/XII-2020 perihal permohonan data perkara pengajuan perselisihan hasil pemilihan serentak 2020. Dimana pada point 3, KPU memohon kepada MK untuk menyampaikan secara resmi data yang sudah teregister dalam e-BPRK yang mana data tersebut akan menjadi rujukan bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota dalam menetapkan pasangan calon terpilih bagi daerah yang tidak ada permohonan sengketa ke MK dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan serentak 2020,” ujar Rodi Andermi, Selasa (12/1).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi juga menyampaikan, pihaknya telah memperoleh informasi tentang tidak adanya gugatan perselisihan hasil Pilkada Pasaman ke MK.
Rodi mengatakan, untuk sementara pihaknya memilih menunggu kepastian dari MK tentang hal tersebut.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Berdasarkan regulasi yang ada sesuai dengan aturan berlaku, MK bakal melayangkan surat resmi ke KPU perihal ada tidaknya gugatan dari pasangan calon tertentu. Kalau surat resmi MK ataupun melalui KPU RI sudah kita terima, kita KPU diberi waktu lima hari menggelar penetapan pasangan calon terpilih. Namun sampai hari ini kita belum terima, kita juga masih menunggu. Apabila nanti kita telah terima surat resmi dari MK, kita tidak akan menunggu hingga tiga hari. KPU Pasaman akan segerakan gelar rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih,” kata Rodi Andermi.

Baca Juga :  Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Pasaman telah menetapkan rekapitulasi dan hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada rapat pleno terbuka Pilkada Pasaman 2020. Untuk Pilkada Pasaman, Paslon Benny Utama-Sabar memperoleh suara terbanyak dari kolom kosong. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB