Daerah

Penetapan AKD Berlangsung Alot, Sidang Paripurna DPRD Sumbar Diundur

Dibaca : 929

Padang, Prokabar – Pengisian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Sumbar berlangsung alot. Dalam rapat paripurna pada Jumat (4/3) tidak tercapai kesepakatan dalam penempatan anggota per komisi.

Sidang dibuka oleh Pimpinan DPRD pada puku 10.00 WIB, setelah penyamaan persepsi sidang diskor sampai pukul 14.00 WIB karena fraksi belum menyerahkan usulan AKD. Pukul 14.00 WIB sidang dilanjutkan dengan pembacaan usulan fraksi, namun usulan tersebut belum mendapat persetujuan anggota. Sidang kembali diskor sampai pukul 16.15 WIB.

Alasan skorsing sidang adalah meminta Fraksi Gerindra dan Fraksi PDIP – PKB untuk melakukan perubahan usulan, karena dalam usulan tersebut anggota Fraksi Gerindra menumpuk di Komisi IV.

Hingga sore, Fraksi Gerindra tidak kunjung menyerahkan perbaikan konsep AKD tersebut, sedangkan PDIP – PKB secara lisan sudah bersedia melakukan perubahan. Akhirnya sidang ditunda hingga Senin depan.

” Penempatan AKD harus sesuai dengan Pasal 47 ayat 3 PP 12 tahun 2018 dan Tatib DPRD, penetapan anggota komisi harus mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antar komisi, dari pengusulan tadi tidak ada pemerataan dan perimbangan” jelas anggota DPRD Sumbar, HM Nurnas.

Sesuai dengan Pasal 47 PP 12 Tahun 2018, pergantian ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi dilakukan setelah setengah periode berjalan. Anggota komisi diusulkan oleh masing masing fraksi dan ditetapkan dalam sidang paripurna.(laf)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top