Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf Dipercepat

Penulis -

Sabtu, 9 Maret 2019 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil berkomitmen penuh dalam mempercepat setiap penerbitan sertifikat tanah wakaf bagi tempat peribadatan di seluruh Indonesia.

“Kami telah mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia,” ujar Sofyan di melalui siaran pers, Sabtu (9/3).

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Wakaf pada umumnya dilakukan atas satu bidang tanah. Berkaitan dengan hal tersebut maka harus diikuti oleh legalisasi atau pemberian kepastian hukum. Nilai tanah yang semakin lama semakin naik tentunya akan menggoda pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakannya.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Hal diatas, merupakan tindak lanjut intruksi Presiden yang tengah memprioritaskan penerbitan sertifikat untuk tempat peribadatan. Tujuannya, mencegah adanya sengketa tanah yang berpotensi terjadi di tempat keagamaan.

“Kenapa masjid, pondok, pesantren, madrasah ini saya perintahkan untuk diberikan sertipikat, karena setiap saya ke daerah, ke desa, ke kampung selalu mendengar ada sengketa tanah,” ujar Jokowi.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Dalam kesempatan yang sama Presiden mengatakan bahwa penting sekali sertipikat wakaf ini. “Ada masjid di Jakarta sudah berdiri bertahun-tahun tidak masalah. Kemudian harga tanah tersebut mahal, ahli waris menggugat sedangkan masjid tidak mempunyai tanda bukti hukum hak atas tanah ya kalah,” ungkap Presiden.

“Oleh karenanya saya perintahkan Pak Menteri untuk sertipikatkan seluruh tanah wakaf,” tambah Joko Widodo. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB