Pemprov Sumbar Tangguhkan Perda Angkutan Daring

Penulis -

Kamis, 15 November 2018 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pascadicabutnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 oleh Mahkamah Agung, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menangguhkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang angkutan daring (online).

“Dasar pembentukan Perda itu adalah Permenhub. Setelah ada pencabutan, tentu Perda tidak bisa digunakan. Kita tunggu aturan baru dari Kemenhub,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi, Kamis (15/11).

Tanpa aturan yang jelas, operasional angkutan daring di Sumbar tetap berjalan seperti biasa tanpa perlu mengurus perizinan ke instansi terkait.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Seluruh kendaraan yang dinilai aplikator memenuhi persyaratan bisa saja menjadi angkutan daring.

Sebelumnya, saat Permenhub 108 belum dicabut, Pemprov Sumbar gencar mengajak pengusaha angkutan daring untuk mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan agar memenuhi syarat sebagai angkutan.

Meski belum banyak yang mengikuti ajakan itu namun data Dinas Perhubungan sudah ada satu atau dua perusahaan yang mengurus izin itu.

Sementara itu Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar S. Budi Syukur menyayangkan pencabutan Permenhub tersebut karena landasan hukum angkutan daring kembali tidak jelas.

Baca Juga :  Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

“Status angkutan daring itu jika merujuk UU 22/2009, kembali seperti semula, ilegal. Penumpangnya juga tidak akan mendapatkan asuransi jika terjadi kecelakaan,” katanya.

Ia berharap secepatnya ada payung hukum baru yang mengatur angkutan daring itu agar tidak merugikan pengusaha angkutan konvensional yang notabene harus mengeluarkan uang untuk memenuhi syarat sebagai angkutan yang legal.

“Jangan sampai ada gesekan karena perbedaan perlakuan ini,” katanya.

Hingga saat ini, meski payung hukum angkutan daring itu belum jelas kelanjutannnya, tetapi tidak ada gesekan yang terjadi di Sumbar antara angkutan konvensional dan daring.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Dua moda angkutan itu seolah telah memiliki segmen pasar masing-masing sehingga konsumen terbagi secara otomatis dan bisa berjalan berdampingan.

Sebelumnya MA mencabut Permenhub 108 tahun 2017 karena dinilai bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Aturan itu dinilai tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB