Padang, Prokabar – Pemerintah Kota Padang bekerja sama dengan LSM Ruandu Foundation menggelar penilaian kawasan sekolah tanpa rokok sebagai implementasi Perda nomor 24/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Ada 11 SMP yang dinilai sebagai apresiasi telah mengimplementasikan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok,” kata Kasi Promkes Dinas Kesehatan Kota Padang Ismul Azan, Rabu (1/8).
Ia menyampaikan kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Kesehatan Nasional Tingkat Kota Padang yang puncaknya akan diperingati pada 12 November 2018.
“Dari tujuh kawasan tanpa rokok yang diatur, salah satunya adalah kawasan sekolah sebagai tempat proses belajar mengajar,” kata dia.
Ia menyampaikan sekolah merupakan tempat yang banyak aktivitas anak dan untuk menurunkan angka perokok pemula dilakukan dengan menetapkan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok.
“Siapapun yang masuk ke dalam lingkungan kawasan tanpa rokok, baik wali murid, petugas kebersihan, pekerja bangunan dan lain-lain harus mematuhi ketentuan dan sanksi yang telah diatur dalam aturan tersebut,” kata dia.
Sementara Program Manager Ruandu Foundation Wanda Leksmana menyampaikan penilaian yang dilakukan Pemko Padang bekerja sama dengan Ruandu Foundation merupakan upaya apresiasi kepada sekolah yang telah melakukan implementasi Permendikbud RI nomor 64 Tahun 2015 Tentang Sekolah Sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Kawasan tanpa rokok yang dimaksud merupakan kawasan yang dilarang untuk aktivitas merokok, beriklan, promosi dan sponsor rokok, kata dia
Berdasarkan Perda Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 Tentang KTR, bahwa setiap orang yang merokok di KTR, dikenakan denda paling sedikit Rp50.000 dan setiap pimpinan atau penanggungjawab KTR yang tidak melarang orang merokok di KTR , dikenakan denda paling banyak Rp500.000.
Ia mengatakan berdasarkan data Survei Indonesia Kesehatan Nasional 2016, bahwa prevalensi perokok usia anak di bawah 18 tahun meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 8,8 persen pada 2016.
Momentum ini tentu juga menjadi pemantik untuk mendesak DPRD Kota Padang supaya segera menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditunda pengesahannya hampir tujuh bulan.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Ruandu Foundation pada 2015 85 persen daerah di Kota Padang dikelilingi oleh iklan rokok, iklan rokok tersebut terdapat pada lokasi-lokasi strategis yang diakses oleh anak-anak seperti sekitar sekolah, cafe, sekitar taman bermain anak dan jalan protokol.
Survei Ruandu Foundation pada 2017, menemukan sebanyak 77 persen pelajar di Kota Padang mengetahui dan mengenal rokok dari iklan Rokok.
Walaupun pada awal 2018 di Kota Padang tidak ada lagi reklame rokok karena ada Perwako Padang nomor 46 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame, namun spanduk-spanduk rokok yang ada di warung-warung sekitar sekolah, cafe dan tempat aktivitas anak berkumpul, masih banyak ditemukan, ujar dia. (*/mbb)
















