Pemkab Sijunjung Sosialisasikan Perda KTR

Penulis -

Kamis, 27 September 2018 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sijunjung, Prokabar – Selama sebulan kedepan, Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam tahap sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Sosialisasi Perda itu, dijadwalkan berlangsung 25 September hingga 18 Oktober 2018 di delapan kecamatan di Sijunjung,” kata Sekdakab Sijunjung, Zefnihan, Kamis (27/9).

Upaya sosialisasi itu, guna mendorong masyarakat membiasakan hidup sehat dan melindungi warga dari ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok.

Ia menyampaikan, sosialisasi sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017-2025.

Para narasumber dalam sosialisasi, meliputi asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Dinas Kesehatan, Dinas Parpora, serta Bagian Hukum dan HAM.

Kegiatan telah diawali bertempat di Gedung UDKP, bertindak sebagai narasumber staf ahli Syafrial saat sosialisasi yang diadakan pada 27 September 2018 di Kecamatan Tanjung Gadang.

Dalam kegiatan menghadirkan sekitar 40 orang masyarakat yang terdiri dari Wali Nagari, BPN, Lembaga Nagari, PKK Nagari serta pejabat dan staf kecamatan.

Dalam arahannya, Syahrial menyampaikan tujuan dari pembuatan dan sosialisasi Perda ini demi kepentingan bersama.

“Perda ini dibuat untuk menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian dengan cara merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Sebab dampak merokok bagi kesehatan sangatlah tidak baik, seperti perokok pasif itu selalu terkena dampak dari yang merokok aktif. Makanya Perda tentang kawasan larangan merokok itu kita buat, sehingga orang tidak bisa merokok sembarangan yang merugikan orang”, ungkapnya.

Dalam Perda mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau.

Area yang dinyatakan KTR yakni fasilitas pelayanan masyarakat, tempat proses belajar, tempat anak bermain, tempat beribadah, angkutan umum, tempat bekerja, tempat umum, tempat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deteksi AFib Untuk Mencegah Stroke Lebih Mudah Dengan OMRON Complete
Anggota DPR RI Ingatkan Masyarakat untuk Cerdas Mengkonsumsi Produk
Aurelius Hospital Negeri Sembilan: Destinasi Wisata Medis Terbaik di Malaysia dengan Layanan Kelas Dunia
Ade Rezki Pratama Dorong Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Produksi Dalam Negeri
Ini Kelebihan Pembalut Organik untuk Kulit dan Kesehatan Reproduksi Wanita
XL Axiata dan Komunitas Jurnalis Gelar Donor Darah untuk Anak-Anak Penderita Kanker
XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Kabut Asap di Kalsel
Upaya Ade Rezki Pratama Tekan Angka Stunting di Limapuluh Kota 
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:17 WIB

Deteksi AFib Untuk Mencegah Stroke Lebih Mudah Dengan OMRON Complete

Minggu, 11 Agustus 2024 - 21:19 WIB

Anggota DPR RI Ingatkan Masyarakat untuk Cerdas Mengkonsumsi Produk

Minggu, 21 Juli 2024 - 22:18 WIB

Aurelius Hospital Negeri Sembilan: Destinasi Wisata Medis Terbaik di Malaysia dengan Layanan Kelas Dunia

Rabu, 13 Desember 2023 - 22:50 WIB

Ade Rezki Pratama Dorong Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Produksi Dalam Negeri

Rabu, 29 November 2023 - 17:26 WIB

Ini Kelebihan Pembalut Organik untuk Kulit dan Kesehatan Reproduksi Wanita

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB