Pemkab Pessel Periksa TKA Cina di Pelangai Gadang, Ada Apa?

Penulis -

Kamis, 19 Maret 2020 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar – Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, menyatakan belum punya rencana untuk memeriksa kesehatan TKA Cina di PT Dempo, Nagari Palangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir.

Akhirnya, Pemda Pessel memeriksa tenaga asing itu pada Kamis (19/3).

Data dihimpun Prokabar.com di Dinaskertrans, WNA yang memiliki izin tinggal di Pesisir Selatan ada 61 orang, dari 61 orang itu 55 orang berasal dari Cina dua dari Italia dan empat orang lainnya dari berbagai lainnya di Eropa.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Sebanyak 55 orang TKA dari Cina yang bekerja di PT Dempo bergerak di dibidang PLTMH dilakukan pemeriksan kesehatan sebagai upaya mendeteksi paparan virus orona.

“Kegiatan hari ini fokus pada pengecekan suhu tubuh dan kondisi kesehatan TKA. TKA yang diperiksa berjumlah 61 orang, dan pekerja lokal sebanyak 125 orang,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pesisir Selatan, Rinaldi, Kamis (19/3).

Pemeriksaan itu melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas Balaiselasa dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Baca Juga :  Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

“Dari hasil pemeriksaan rata-rata suhu tubuh TKA dan pekerja lokal berkisar 35 sampai 36 derajat celcius dan secara keseluruhan mereka bisa dikatakan bebas dari paparan virus,” ujarnya.

Agar pihak perusahaan segera memeriksa kesehatan karyawan ke pusat kesehatan terdekat jika ada yang demam, batuk dan sesak nafas.

Dalam kesempatan itu, personelia PT Guangxi, Chen mengatakan, baik pengecekan kesehatan yang dilakukan, karena hal itu membantu pihaknya dalam memastikan kesehatan pegawai.

Diakuinya, sejak November 2019 lalu hingga saat ini tidak ada lagi karyawan dari Cina yang didatangkan karena adanya wabah virus corona.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selain itu, pihaknya juga melarang karyawan melakukan perjalanan ke luar kota sehingga paparan virus bisa diminimalkan.

Pemeriksaan ini hendaknya dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi karyawannya agar mengontrol kesehatan bagi karyawan di perusahaan ini.

Kabid Pencegahan dan pengendalian Penyakit, Dinkes Pessel, Kadriadi meminta, pihak perusahaan agar menyediakan sarana untuk mencuci tangan di mass bekerja yang ada dalam mencegah penyebaran virus corona.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB