Pemkab dan DPRD Pasaman Rancang 14 Perda, Dibahas 2021

Penulis -

Selasa, 10 November 2020 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman merancang 14 buah peraturan daerah. Rencananya, semua rancangan Perda yang dirumus dan diajukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini, bakal dibahas pada masa sidang tahun 2021 mendatang.

Sekretaris Dewan, Jonneri menyebutkan, belasan rumusan Ranperda tersebut sebanyak 10 Ranperda merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, dan empat Ranperda lagi merupakan usulan inisiatif DPRD Pasaman.

Baca Juga :  Pameran Manuskrip Syair Islam Minangkabau di Kutub Chanah HAKA

“Dari hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kabupaten Pasaman bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman tahun 2021 nanti ada sekitar 14 Ranperda yang akan dibahas pada paripurna DPRD Pasaman,” ujar Jonneri.

Katanya, 10 Ranperda yang merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman itu adalah, perubahan atas Perda Kabupaten Pasaman nomor 6 tahun 2011 tentang RT/RW Kabupaten Pasaman tahun 2010-2030, pokok – pokok pengelolaan keuangam daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021 – 2024, penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten pasaman kepada pdam, upaya perbaikan gizi, penyelenggaraan Adminduk dan catatan sipil, retribusi jasa usaha, pertanggungjawaban APBD tahun 2020, perubahan apbd tahun anggaran 2021, dan ranperda APBD tahun 2022.

Baca Juga :  Dominan Sejak Penyisihan, Humas FC Semen Padang Kampiun Mini Soccer JPS Cup 2026
Baca Juga :  Perkuat Keselamatan Perka, KAI Divre II Sumbar Kembali Tutup Tiga Perlintasan Liar di Lintas Lubuk Alung–Pariaman

Selanjutnya, empat Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD Pasaman itu yakni, Ranperda pembentukan nagari adat, dan ranperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pengembangan dan perlindungan koperasi, serta ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keberadaan Meja dan Jaringan Komputer SMKN 1 Lubuk Sikaping Masih Jadi Misteri Kadisdik Pasaman Bungkam
KAI Divre II Sumbar Buka Peluang Investasi Melalui Space by KAI, Akses Mudah Berbagai Aset Strategis Secara Digital
‎CFX Crypto Conference 2026, Dony Oskaria Ungkap Syarat Ekonomi Digital Nasional Tumbuh
PT Semen Padang Sosialisasikan Sepablock untuk Penerima Huntap Mandiri BNPB di Padang Panjang
Perkuat Keselamatan Perka, KAI Divre II Sumbar Kembali Tutup Tiga Perlintasan Liar di Lintas Lubuk Alung–Pariaman
Hadapi Cuaca Ekstrem, Perumda Air Minun Kota Padang Siapkan Skema Pelayanan kepada Pelanggan
Satu Unit Rumah di Batu Gadang Hangus Terbakar, PT Semen Padang Gerak Cepat Salurkan Bantuan
Pameran Manuskrip Syair Islam Minangkabau di Kutub Chanah HAKA

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:16 WIB

Keberadaan Meja dan Jaringan Komputer SMKN 1 Lubuk Sikaping Masih Jadi Misteri Kadisdik Pasaman Bungkam

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:26 WIB

KAI Divre II Sumbar Buka Peluang Investasi Melalui Space by KAI, Akses Mudah Berbagai Aset Strategis Secara Digital

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:56 WIB

‎CFX Crypto Conference 2026, Dony Oskaria Ungkap Syarat Ekonomi Digital Nasional Tumbuh

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:34 WIB

PT Semen Padang Sosialisasikan Sepablock untuk Penerima Huntap Mandiri BNPB di Padang Panjang

Senin, 8 Juni 2026 - 22:18 WIB

Perkuat Keselamatan Perka, KAI Divre II Sumbar Kembali Tutup Tiga Perlintasan Liar di Lintas Lubuk Alung–Pariaman

Berita Terbaru

Opini

Kepala Daerah dan Ruang Kritik yang Kian Menyempit

Selasa, 9 Jun 2026 - 10:37 WIB