Pendidikan

Pemerintah Buka Beasiswa Pasca Sarjana Bagi 1000 Orang, Ini Syarat dan Caranya

Dibaca : 1.1K

Jakarta, Prokabar — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) terus berupaya untuk mendorong dan meningkatkan kuantitas dosen yang memiliki kualifikasi akademik minimal magister melalui beragam pendekatan salah satunya membuka beasiswa pascasarjana

Amanat untuk meningkatkan kualitas bagi dosen secara jelas tertuang dalam pasal 46 ayat 2 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu bahwa dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimum: (a) lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan (b) lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Untuk itu, mulai tahun 2013 istilah Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) dan Beasiswa Unggulan disatukan dalam istilah Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) yang terbagi dalam tiga kategori yaitu Kategori Dosen, Tenaga Kependidikan dan Calon Dosen.

Sesuai dengan tujuannya, beasiswa ini diperuntukan bagi dosen tetap yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Secara rinci persyaratan calon penerima BPPDN untuk dosen adalah sebagai berikut:

a) Dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah mempunyai NIDN/NIDK;

b) Tidak sedang mendapatkan tugas tambahan sebagai Sekretaris Program Studi, Ketua Program Studi, Wakil/Pembantu Dekan, Dekan, Wakil/Pembantu Rektor, Rektor;

c) Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009. Surat Keputusan Tugas Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya maksimal satu tahun sejak diterima sebagai mahasiswa. Segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tidak diurusnya SK Tugas Belajar tersebut menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi/LL DIKTI yang mengirimnya.

Ketentuan khusus lainnya, adalah sebagai berikut:

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top