Pilkada

Pemerintah Beri Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Pengawas Pilkada

Dibaca : 310

Jakarta, Prokabar — Pengawas pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilu Desa (PPD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), akan dilindungi  jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Menurut Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, Kartini Tjandra Lestari, jaminan ini memang sudah diatur di Keputusan ketua Bawaslu Nomor : 0194/2019.

“Semua penyelenggara adhoc atau sementara (tidak termasuk penyelenggara kabupaten yang sudah permanen) juga diberikan jaminan kecelakaan kerja, dan kematian melalui mekanisme pembayaran premi,” kata Kartini dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/10).

Kartini mengungkapkan, untuk preminya sudah dibayarkan oleh negara, dan tidak dipotong dari honor masing- masing penyelenggara adhoc.

“Karena sampai saat ini namanya memang belum ada. Karena belum rekruitmen, dan panwascam baru mau kita rekrut di akhir tahun 2019 ini. Setelah itu preminya baru bisa kita bayarkan,” paparnya.

Kartini menambahkan, untuk jaminan kesehatan memang tidak diberikan kepada penyelenggara adhoc. Karena yang diatur memang hanya untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian selama melaksanakan tugas.

Dia berharap para penyelenggara adhoc nantinya bisa memahami, bahwa jaminan ini memang bentuk antisipasi terhadap musibah yang terjadi pada saat melaksanakan kerja.

“Karena ini sifatnya seperti asuransi sebagai antisipasi apabila terjadi sesuatu yang tak diinginkan saat melaksanakan tugas,” tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Bawaslu Kabupaten Semarang menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada pengawas adhoc pemilu 2019, yang mengalami sakit, dan kecelakaan kerja,  pelaksanaan Pemilu serentak  2019. (*/hdp)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top