Daerah

Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jumat – Sabtu di RS M Djamil

Ory Sativa Syakban berikan keterangan pers.

Dibaca : 1.8K

Padang, Prokabar – Pemeriksaan kesehatan pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan pada jumat (30/8) dan sabtu (31/8) ini.

Pasangan Calon Gubernur pertama yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan adalah Mahyeldi – Vasko Ruseimy, yang pada jumat 30 Agustus mulai jam 7 pagi. Keduanya akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr M Djamil Padang.

Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan terhadap paslon Epyardi Asda dan Ekos Albar, dilaksanakan sabtu tanggal 31 Agustus, di rumah sakit yang sama.

Pemeriksaan kesehatan paslon, merupakan rangkaian proses pencalonan kepala daerah untuk memenuhi ketentuan pasal 40 ayat 2 huruf b angka 1 UU Pilkada.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Dokumen persyaratan paslon, diantaranya memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri atas dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kab/kota.

Bahwa seluruh calon kepala daerah, harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang sudah ditunjuk.

KPU Sumbar mengingatkan kepada seluruh calon kepala daerah, agar mempersiapkan diri dengan baik menjelang pemeriksaan kesehatan, mulai berpuasa dari jam 8 malam sebelum hari pemeriksaan, datang tepat waktu dengan membawa surat pengantar dari KPU masing-masing dan mematuhi tata tertib pemeriksaan kesehatan dari pihak rumah sakit.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban Kamis (29/8), petang.

Selanjutnya ditambahkan ory, calon kepala daerah yang dinyatakan tidak mampu secara jasmani dan rohani serta terindikasi penyalahgunaan narkotika, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan partai pengusung dapat mengganti calon tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 126 ayat (1) huruf c PKPU 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran terhadap Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan. (Adh)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top