Pemda Diminta Tidak Tegas Peredaran Daging Anjing

Penulis -

Senin, 9 November 2020 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Pemerintah mensinyalir banyak terjadi pelanggaran dalam perdagangan dan pemotongan anjing untuk konsumsi, terutama menyangkut kesejahteraan hewan. Untuk itu peran Pemerintah Daerah dituntut ikut bertindak dengan membuat Peraturan Daerah.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Syamsul Maarif mengatakan, perdagangan peredaran daging anjing termasuk kategori ilegal, sehingga menjadi target pengawasan dan penindakkan aparat penegak hukum.

Karena mempertimbangkan budaya, etnis dan unsur Sara, Syamsul mengharapkan pemerintah daerah (Pemda) turun tangan dengan membuat Perda (peraturan daerah). Misalnya yang dilakukan Pemda Karanganyar.

“Kasus Karanganyar didukung Wali Kota, tapi di Solo Wali Kotanya tidak melakukan hal yang sama,” katanya dilansir Senin (9/11).

Menurutnya, ada beberapa alasan masyarakat mengonsumsi anjing. Di antaranya terkait budaya, kepercayaan, mitos, ada juga untuk obat. Alasan lainnya karena sudah menjadi kultur, budaya masyarakat seperti di Sulawesi Utara, Maluku, Yogyakarta, Solo dan Sumatera Utara.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Konsumsi daging anjing juga masih terjadi di negara-negara seperti China, Vietnam, Laos, Kamboja dan Korea,” ujarnya.

Syamsul melihat dalam perdagangan anjing ternyata banyak penyimpangan, khususnya aspek kesejahteraan hewan, terutama transportasi dan proses pemotongan. Kondisi tersebut berdampak pada aspek zoonosis (kesehatan hewan) dan keamanan pangan.

Perdagangan anjing tersebut diakui Syamsul kemudian menimbulkan banyak protes dari kalangan pencinta hewan. Mereka mengirim surat langsung ke Presiden dan Menteri. Semua protes itu seolah-olah pemerintah tidak berupaya menghalangi perdagangan dana konsumsi anjing. “Dari luar negeri juga protes terjadi pelanggaran kesejahteraan hewan saat pemotongan hewan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Agus Sunanto mengakui perdagangan anjing menjadi bisnis yang menggiurkan, karena tingginya kebutuhan. Data Badan Karantina Pertanian, lalu lintas anjing dari Jawa ke Pulau Sumatera mencapai 2.000 ekor perbulan.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Tugas Karantina disini adalah mencegah lalu lintas perdagangan hewan dari daerah wabah rabies ke wilayah bebas rabies. Jadi tidak ada larangan perdagangan anjing sepanjang dari daerah bebas rabies,” ujarnya.

Karena itu menurut Agus, dalam lalu lintas hewan telah ditetapkan persyaratan karantina yakni, melengkapi sertifikat kesehatan hewan dari tempat pengeluaran, status dan situasi daerah asal yakni bebas rabies, memenuhi persyaratan teknis karantina, pemeriksaan dokumen dan pemantauan.

“Dari sisi karantina, jika perdagangan hewan tidak memenuhi persyaratan, tindakan kita menolak atau memusnahkan,” tegasnya.

Sementara itu, Mery dari JAAN (Jakarta Animal id Network) mendesak pemerintah mengambil tindak tegas terhadap oknum yang melanggar dalam perdagangan anjing. Pasalnya, dari hasil investigasi banyak terjadi perdagangan ilegal anjing, khususnya untuk konsumsi.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Tiap hari sebanyak 500 ekor anjing masuk ke Solo, melalui jalur tanpa pengawasan. Sekitar 13.400 ekor anjing dipotong di Solo oleh 83 penjual daging anjing. Perdagangan berlangsung masif, jadi perlu regulasi yang pelaksanaannya ditegakkan,” tuturnya.

Provinsi Jawa Barat yang masih wilayah pandemi Rabies menjadi pemasok utama perdagangan anjing ke Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Karena itu Mery mengkhawatirkan, perdagangan ilegal anjing tersebut akan memperluas wilayah wabah rabies.

Karena itu ia berharap keseriusan pemerintah dalam mengatasi perdagangan anjing. “Saya setuju sikap pemerintah Kabupaten Karanganyar yang melarang rumah makan anjing. Kami juga mendukung program sterilisasi anjing,” tegasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB