Nasional

Pembangunan Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi dan Pendidikan Akan Dipercepat

Dibaca : 977

Khusus untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia, menurut Perpres ini, dilakukan untuk menunjang proses belajar dan mengajar dalam rangka meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas Islam di Indonesia, dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat peradaban Islam.

Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia itu, menurut Perpres ini, dilakukan pada sebagian bangunan gedung perguruan tinggi, dengan kriteria: a. di atas tanah yang merupakan barang milik negara; dan b. tidak dalam status sengketa atau kasus hukum.

PTKINUntuk rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah, menurut Perpres ini, meliputi: a. rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi negeri yang mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana alam; b. rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana alam; c. rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah luar biasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan d. rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah negeri.

Lokasi pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat sebagaimana dimaksud, lokasi perguruan tinggi negeri dan perguruan- tinggi keagamaan Islam negeri sebagaimana dimaksud, dan lokasi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan madrasah negeri sebaglimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

“Rincian detail nama beserta alamat sekolah dan madrasah sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres ini.

Pasal 10 Perpres ini menyebutkan, pendanaan yang diperlukan dalam pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyrat, prasarana perguruan tinggi, perguran tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah, menurut Perpres ini, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top