Pembangunan Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi dan Pendidikan Akan Dipercepat

Penulis -

Jumat, 26 Juli 2019 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Pemerintah memutuskan mempercepat pembangunan, rehabilitasi dan renovasi 9 pasar rakyat, 39 perguruan tinggi, 8 perguruan tinggi keagamaan Islam, dan ratusan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah di sejumlah daerah di tanah air.

Keputusan untuk mempercepat pembangunan, rehabilitasi dan renovasi pasar rakyat, perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019.

Dasar pertimbangannya adalah untuk mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Pemerintah menetapkan percepatan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi (PT), perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah,” bunyi Pasal I ayat (1) Perpres tersebut.

Pasar Rakyat-1Menurut Perpres ini, pemerintah menugaskan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, memperhatikan prinsip: a. kehati-hatian; b. transparansi; c. efisiensi; d. efektivitas; dan e. akuntabilitas.

Untuk pelaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum berkoordinasi dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; d. pemerintah daerah provinsi; dan e. pemerintah daerah kabupaten/kota.

Khusus untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia, menurut Perpres ini, dilakukan untuk menunjang proses belajar dan mengajar dalam rangka meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas Islam di Indonesia, dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat peradaban Islam.

Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia itu, menurut Perpres ini, dilakukan pada sebagian bangunan gedung perguruan tinggi, dengan kriteria: a. di atas tanah yang merupakan barang milik negara; dan b. tidak dalam status sengketa atau kasus hukum.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

PTKINUntuk rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah, menurut Perpres ini, meliputi: a. rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi negeri yang mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana alam; b. rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana alam; c. rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah luar biasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan d. rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah negeri.

Lokasi pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat sebagaimana dimaksud, lokasi perguruan tinggi negeri dan perguruan- tinggi keagamaan Islam negeri sebagaimana dimaksud, dan lokasi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan madrasah negeri sebaglimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Rincian detail nama beserta alamat sekolah dan madrasah sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres ini.

Pasal 10 Perpres ini menyebutkan, pendanaan yang diperlukan dalam pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyrat, prasarana perguruan tinggi, perguran tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah, menurut Perpres ini, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB